SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti resmi keahlian individu di bidang konstruksi, wajib dimiliki sebagai prasyarat utama pengajuan SBU perusahaan Anda.
*Biaya ditentukan berdasarkan jenjang dan jenis sub-klasifikasi SKK yang dibutuhkan.
Kami memfasilitasi sertifikasi untuk Tenaga Kerja Terampil (Tingkat 1-9) dan Tenaga Ahli (Muda, Madya, Utama) di berbagai bidang:
Jenjang 1-9. Untuk mandor, tukang, teknisi, dan pelaksana lapangan.
Tingkat keahlian awal (setara D4/S1). Wajib untuk SBU Kualifikasi M1.
Tingkat keahlian profesional dan tertinggi. Wajib untuk SBU Kualifikasi M2 dan B.
Pengumpulan dokumen seperti KTP, Ijazah, CV, dan bukti pengalaman kerja yang relevan.
Membantu Asesi (pemohon) dalam pemahaman materi uji dan persiapan portofolio kompetensi.
Pelaksanaan uji tertulis/online dan wawancara dengan Asesor berlisensi untuk validasi keahlian.
Penerbitan SKK resmi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan terdaftar di SIJK LPJK.