Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah legalitas wajib bagi perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi untuk mengikuti tender, kontrak, dan membuktikan kualifikasi usaha Anda.
*Harga tidak termasuk biaya SKK Tenaga Ahli (Wajib). Hubungi kami untuk penawaran final.
Kami melayani pengurusan SBU untuk semua Klasifikasi (Sipil, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal) dan Kualifikasi:
Analisis kebutuhan sub bidang dan kualifikasi usaha (K/M/B) berdasarkan data perusahaan dan modal.
Pemenuhan legalitas dasar (NIB, Akta) dan input data Tenaga Ahli (SKK) yang valid.
Pengajuan dan verifikasi kelengkapan dokumen di Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) LPJK.
Sertifikat resmi terbit dan dapat dicek validitasnya secara online (Masa berlaku hingga 3 tahun).