Dapatkan SBU Kontraktor Resmi dengan Proses Cepat & Terjamin.

Sertifikat Badan Usaha (SBU) adalah legalitas wajib bagi perusahaan Jasa Pelaksana Konstruksi untuk mengikuti tender, kontrak, dan membuktikan kualifikasi usaha Anda.

Biaya Pengurusan: Mulai dari Rp850.000,- per Sub Bidang

*Harga tidak termasuk biaya SKK Tenaga Ahli (Wajib). Hubungi kami untuk penawaran final.

➡️ HITUNG ESTIMASI BIAYA SBU KONTRAKTOR ANDA

Klasifikasi & Kualifikasi SBU

Kami melayani pengurusan SBU untuk semua Klasifikasi (Sipil, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal) dan Kualifikasi:

  • Kualifikasi Kecil (K1, K2, K3)
  • Kualifikasi Menengah (M1, M2)
  • Kualifikasi Besar (B1, B2)

Proses Pengurusan SBU Kontraktor (LPJK)

1. Konsultasi Awal

Analisis kebutuhan sub bidang dan kualifikasi usaha (K/M/B) berdasarkan data perusahaan dan modal.

2. Verifikasi Dokumen

Pemenuhan legalitas dasar (NIB, Akta) dan input data Tenaga Ahli (SKK) yang valid.

3. Proses LPJK

Pengajuan dan verifikasi kelengkapan dokumen di Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) LPJK.

4. SBU Terbit

Sertifikat resmi terbit dan dapat dicek validitasnya secara online (Masa berlaku hingga 3 tahun).

Syarat Dasar Pengajuan SBU Kontraktor

NIB (Nomor Induk Berusaha)
Akta Pendirian Perusahaan
NPWP Perusahaan
SKK Tenaga Ahli (Wajib)
Laporan Keuangan/Neraca