SKK K3 melayani sertifikasi Ahli Keselamatan Konstruksi mulai dari Jenjang 3 (Terampil) hingga Jenjang 8 (Ahli Madya). Wajib dimiliki sebagai bukti kompetensi K3 individu.
*Biaya ditentukan berdasarkan Jenjang SKK K3 yang diajukan. Hubungi kami untuk penawaran final.
Kami memfasilitasi proses uji kompetensi dan penerbitan SKK K3 mulai dari tingkat terampil hingga ahli madya:
Petugas/Juru K3 Lapangan. Tingkat dasar untuk implementasi SMKK di lapangan.
Ahli K3 Muda. Wajib menjadi penanggung jawab SMKK di proyek kecil/menengah.
Ahli K3 Madya. Koordinator atau Manajer K3 untuk proyek besar dan kompleks.
Pendaftaran Asesi dan jika diperlukan, mengikuti pelatihan persiapan uji kompetensi.
Pemeriksaan kelengkapan dokumen, ijazah, CV, dan bukti pengalaman kerja K3.
Pelaksanaan uji tertulis dan wawancara/observasi (ujian) oleh Asesor berlisensi.
Sertifikat SKK K3 diterbitkan oleh LSP berwenang dan terdaftar resmi di LPJK.